Text
Transformasi Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Setiap sistem hukum pada hakikatnya adalah refleksi dari dinamika kekuasaan, kehendak rakyat, dan semangat keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ia tidak pernah diam, apalagi beku. Di tengah upaya negara untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan publik dan menjamin prinsip-prinsip good governance, lahirlah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Tujuan utamanya: memperkuat kepastian hukum dan memperjelas batas-batas kewenangan pemerintah dalam bertindak. Tapi di sinilah cerita ini dimulai—ketika niat baik menghadirkan persoalan baru.
Seiring berjalannya waktu, para praktisi, akademisi, hingga hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai merasakan adanya ketegangan antara norma-norma dalam UUAP dengan sistem hukum PTUN yang telah lama berdiri tegak melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, berikut revisinya. Beberapa perkara masuk ke pengadilan, dan para hakim menghadapi dilema: mana aturan yang harus didahulukan? Bagaimana jika dua aturan yang sama-sama berlaku justru saling bertabrakan?
Transformasi kompetensi PTUN menjadi kata kunci yang tak terhindarkan. Ada perubahan diam-diam, namun berdampak besar. Dari konsep keputusan fiktif positif, kewenangan menilai penyalahgunaan wewenang, hingga tafsir diskresi—semua menyodorkan wilayah baru yang belum tentu didukung dengan landasan institusional yang memadai. Akibatnya, terjadi kekacauan tafsir, perbedaan perspektif, dan bahkan ketidakpastian hukum yang ironisnya justru muncul dari upaya memperbaiki hukum.
Buku ini ditulis sebagai refleksi atas realitas tersebut. Ia bukan hanya berbicara tentang pasal dan ayat, tetapi tentang arah dan masa depan sistem peradilan administrasi di Indonesia. Ia berangkat dari keyakinan bahwa hukum tidak boleh saling bertabrakan, apalagi membingungkan para pencari keadilan. Negara hukum—dalam maknanya yang paling luhur—harus menjamin keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Maka, kita akan menelusuri bagaimana kompetensi PTUN mengalami transformasi pasca UUAP. Kita akan menelaah bagaimana norma lama diuji oleh norma baru, dan bagaimana ketegangan ini harus disikapi dengan bijak melalui pendekatan harmonisasi hukum. Buku ini adalah ajakan untuk kembali memaknai hukum sebagai alat untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain